3 Polisi Gugur di Way Kanan Lampung

Sidang Perdana Penembakan 3 Polisi di Way Kanan, Kopda Bazarsah Didakwa Pembunuhan Berencana

Kopda Bazarsah didakwa dengan pasal berlapis, yaitu pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider pasal 338 KUHP.

KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA
SIDANG PERDANA - Kopda Bazarsah, terdakwa kasus pembunuhan tiga anggota polisi di Way Kanan, menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Rabu (11/6/2025). 

Sidang perdana dimulai dengan cara kedinasan militer. Setelah majelis hakim masuk, terdakwa Kopda Bazarsah dihadirkan dengan pakaian seragam militer. 

Saat sidang akan dimulai, Kepala Pengadilan Militer Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto yang memimpin sidang bertanya kepada terdakwa Kopda Bazarsah apakah didampingi kuasa hukum. 

Karena ancaman hukumannya pidana penjara selama lebih dari 15 tahun dan atau mati.

"Saudara ada kuasa hukum yang mendampingi? Saudara wajib didampingi penasihat hukum, sebab pada kasus ini ancaman hukumannya lebih dari 15 tahun penjara dan atau mati," ujar Kolonel Fredy.

Kemudian terdakwa menjawab kalau ia sudah ada penasihat hukum yang mendampingi. "Ada, Yang Mulia," ujar Kopda Bazarsah.

Sidang dilanjutkan dan empat orang oditur mulai membacakan dakwaan terhadap Kopda Bazarsah. Salah satu oditur yang membacakan dakwaan adalah Kepala Oditurart Militer I-05 Palembang Kolonel Laut (H) M Muchlis. 

Keluarga Hadir

Keluarga polisi yang menjadi korban penembakan Kopda Bazarsah hadir dalam sidang perdana, Rabu (11/6/2025). Sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang digelar terbuka. 

Keluarga korban AKP (anumerta) Lusiyanto, Aipda (anumerta) Petrus Apriyanto, dan Briptu (anumerta) Ghalib Surya Ganta bersama penasihat hukum datang di pertengahan sidang saat pembacaan dakwaan.

Tampak keluarga menyimak dakwaan yang dibacakan oditur sambil mengabadikan momen persidangan. Saat oditur membacakan dakwaan mengenai luka tembak yang dialami masing-masing korban, keluarga bereaksi dengan menggelengkan kepala seolah tak terima dengan perilaku brutal yang dilakukan terdakwa. 

Berdasarkan pemeriksaan dokter forensik, luka yang dialami korban sangat fatal. Peluru dari senapan laras panjang tersebut bersarang di kepala, terutama mata, dada, dan tulang otak. (tribun network)

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved