Pengendara diminta tidak memaksakan diri tetap melaju jika rambu sudah berbunyi.
Ini sesuai dengan PP No 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan KA pada Pasal 110 yang menyatakan, pada perpotongan sebidang antara jalur KA dengan jalan yang untuk lalu lintas umum atau lalu lintas khusus, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan KA. Pemakai jalan juga wajib mematuhi semua rambu-rambu jalan di perpotongan sebidang.
Berisiko dan Berbahaya
PT KAI Divre IV Tanjungkarang mengingatkan masyarakat untuk tidak sembarangan membuka atau membuat kembali perlintasan sebidang liar yang sudah ditutup karena sangat berisiko dan berbahaya.
"Kami kembali mengimbau masyarakat yang tinggal di sekitar jalur KA agar tidak membuat kembali perlintasan secara ilegal," kata Zaki.
Jalur ilegal tersebut yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat yang melintas.
PT KAI Divre IV Tanjungkarang terus berupaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tertib dalam berlalu lintas dan ikut menjaga keselamatan perjalanan KA.(byu)