Orang tersebut meminta Fani untuk menemani Fajar.
Setelah pertemuan langsung itu, Fani mengetahui bahwa Fandi memiliki ketertarikan terhadap anak-anak.
"Ada seorang teman perempuan dari Fani yang menjadi perantara pertemuan tersebut. Namanya memang tidak disebut langsung oleh klien kami, tetapi sudah tercantum dalam BAP," jelasnya.
Fani kemudian diminta Fandy untuk membawa tiga korban anak.
Saat itulah terjadi pencabulan yang dilakukan Fandi terhadap tiga korban anak di satu hotel di Kota Kupang.
Kuasa hukum Fani berharap proses persidangan nantinya akan mengungkap fakta-fakta baru dan mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
Baca juga: Fakta Mengejutkan Eks Kapolres Ngada Pakai Nama Samaran saat Asusila Anak
( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / TRIBUN-MEDAN.COM )