Dugaan Korupsi Lampung Timur

Mantan Kadis PUPR Lamtim Ditahan di Rutan Polresta Bandar Lampung Selama 20 Hari

Penulis: Bayu Saputra
Editor: Reny Fitriani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DITAHAN 20 HARI - Mantan Kadis PUPR Lamtim, Subandri Bachir dibawa ke Rutan Mapolresta Bandar Lampung dengan menggunakan mobil tahanan Kejati Lampung, Senin (16/6/2025). Subandri bakal ditahan di rutan Polresta Bandar Lampung selama 20 hari.

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Timur, Subandri Bachir ditahan di rumah tahanan (rutan) Mapolresta Bandar Lampung selama 20 hari ke depan. 

Kasidik Pidsus Kejati Lampung Masagus Rudy mengatakan, tersangka Subandri Bachir akan ditahan selama 20 hari mendatang di rutan Mapolresta Bandar Lampung. 

"Untuk kepentingan penyidikan, selanjutnya tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polresta Bandar Lampung untuk 20 hari ke depan," kata Kasidik Pidsus Kejati Lampung, Masagus Rudy saat konferensi pers di Kantor Kejati Lampung, Senin (16/6/2025) malam. 

Adapun pasal yang disangkakan adalah Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP. 

Kemudian Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke - 1 KUHP.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra) 

Berita Terkini