"Ini merupakan upaya yang lebih mendalam dan formal dari pemerintah provinsi untuk meningkatkan integritas, keadilan, dan konsistensi dalam proses penerimaan siswa," kata dia.
Dengan landasan hukum yang lebih tinggi dan eksplisit, lanjutnya, maka kerangka kerja SPMB menjadi lebih kuat dan dapat ditegakkan secara lebih baik.
"Perubahan ini dapat dipahami sebagai respons terhadap kebutuhan akan sistem yang lebih kokoh dan akuntabel, terutama mengingat adanya dugaan-dugaan ketidakberesan di masa lalu yang sempat memicu protes dan intervensi dari berbagai pihak," paparnya.
"Sistem yang baru ini dirancang untuk memberikan panduan yang lebih jelas dan akuntabilitas yang lebih kuat, sehingga diharapkan dapat menumbuhkan kepercayaan publik yang lebih besar terhadap proses penerimaan," jelasnya.
Lebih lanjut, Thomas mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terkecoh dengan berita hoaks yang beredar terkait tuduhan kecurangan dalam proses penerimaan siswa baru ini.
Menurut Thomas, disinformasi yang beredar tanpa kejelasan dapat berdampak pada kekhawatiran yang meresahkan publik.
Dia pun mengajak masyarakat agar tidak terburu-buru mempercayai informasi yang tidak diverifikasi, terutama terkait tuduhan yang tidak berdasar.
Hal ini menekankan pentingnya sumber informasi yang valid dan terpercaya dalam menghadapi gelombang informasi yang tidak akurat.
"Narasi mengenai hoaks tentang kecurangan dalam penerimaan siswa baru kemungkinan besar bukan sepenuhnya tanpa dasar, melainkan merupakan manifestasi dari ketidakpercayaan publik yang mendalam, yang mungkin berakar pada pengalaman masa lalu atau kekhawatiran umum tentang integritas proses publik yang berisiko tinggi," kata dia.
Oleh karena itu, kata dia, untuk membangun kembali kepercayaan tidak cukup dengan sekadar menyangkal keberadaan hoaks.
"Tindakan proaktif yang kami ambil, seperti diskualifikasi data curang dan pengawasan berlapis yang melibatkan Ombudsman akan jauh lebih efektif, karena secara langsung mengatasi akar penyebab ketidakpercayaan dengan menunjukkan tindakan konkret terhadap praktik kecurangan," pungkasnya.
(Tribunlamlung.co.id/Hurri Agusto)