Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung, Veni Devialesti mengatakan pihaknya akan bekerjasama dengan Satpol PP untuk menertibkan warga yang membuang sampah sembarangan.
"Terkait dengan penegakan hukum, kami telah berkoordinasi dengan Satpol PP untuk meningkatkan kepatuhan terhadap Perda," ujarnya, Kamis (19/6/2025)
"Terkait dengan upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) mengenai sampah, Kota Bandar Lampung telah memiliki Perda Nomor 6 Tahun 2012," terusnya.
"Tahapan awal tetap berfokus pada sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Jika pelanggaran masih berlanjut, maka akan diterapkan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegasnya.
Pihaknya juga telah menyosialisasikan Perda tersebut.
"Sosialisasi kepada masyarakat terus dilakukan secara bertahap, yakni dua kecamatan per tahun," ujarnya.
Pihaknya mengimbau masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan.
"Kami selalu mengimbau masyarakat agar membuang sampah pada tempat yang telah ditentukan," ujarnya.
Meski demikian, masih banya ditemukan pelanggaran, seperti di wilayah Kemiling, di mana sampah masih dibuang di lokasi terlarang meski terdapat larangan resmi.
Pihaknya terus berupaya mengedukasi masyarakat melalui sosialisasi langsung di lapangan serta pendekatan persuasif.
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )