Berita Lampung

DKPP Periksa Ketua dan Anggota Bawaslu Lampung Timur Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Penulis: Riyo Pratama
Editor: Reny Fitriani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDANG PELANGGARAN KODE ETIK - DKPP akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Lampung Timur, di kantor KPU Lampung Jumat (20/6/2025).

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Lampung Timur, Jumat (20/6/2025).

Sidang akan berlangsung pukul 09.00 WIB di Kantor KPU Provinsi Lampung, Kota Bandar Lampung.

Pemeriksaan ini terkait perkara Nomor: 13-PKE-DKPP/I/2025, yang diadukan oleh Fauzi Ahmad.

Dalam aduannya, Fauzi melaporkan Ketua Bawaslu Lampung Timur Lailatul Khoiriyah sebagai teradu I.

Sementara empat anggota lainnya masing-masing sebagai teradu II hingga V, yakni Hendri Widiono, Sahroni, Cristine Bunga Ellora, dan Rizka Septia.

Kelima komisioner tersebut diduga tidak cermat dan tidak teliti dalam menerbitkan surat hasil kajian Nomor: 269/PP.001/K.LA 04/09/2024. Dalam surat itu, mereka dinilai mencantumkan pasal-pasal yang tidak ada dalam laporan sebagai dasar hukum.

Tindakan tersebut dianggap sebagai bentuk ketidakprofesionalan dan ketidakpastian hukum.

Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, dalam sidang ini pihaknya akan mendengarkan keterangan dari para pihak, mulai dari pengadu, teradu, saksi, hingga pihak terkait lainnya.

"DKPP telah memanggil seluruh pihak secara patut, yakni lima hari sebelum pelaksanaan sidang, sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 yang telah diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022," ujar David, Jumat (20/6/2025).

David menambahkan, sidang tersebut bersifat terbuka untuk umum. Masyarakat dan awak media diperbolehkan hadir langsung guna memantau jalannya persidangan.

"Bagi masyarakat atau wartawan yang ingin mengikuti sidang, dipersilakan hadir sebelum sidang dimulai," kata dia.

Untuk memudahkan akses publik, sidang pemeriksaan ini juga akan disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube resmi milik DKPP.

"Siapa pun dapat menyaksikan jalannya persidangan secara daring," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)

Berita Terkini