Berita Terkini Nasional

Dinda Syok Ada Uang Rp 1,2 Miliar Masuk Rekeningnya, Kini Berurusan dengan KPK

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

UANG KORUPSI: Foto ilustrasi, uang. Seorang mahasiswi asal Ogan Komering Ulu ( OKU ) bernama Dinda, tak pernah terpikir jika harus berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK. Namun, Dinda akhirnya merasakan hal tersebut setelah menerima transferan di rekeningnya mencapai Rp 1,2 miliar. Sempat bertanya-tanya darimana asal uang sebanyak itu. Namun akhirnya, Dinda mengetahui asal muasal uang miliaran di rekeningnya tersebut.

”Aku kaget ternyata ada dana Rp 1,2 M, lalu hari itu juga saya diperintahkan mencairkan dana tersebut dan menyerahkan kepada pihak yang ada hubungan dengan pemilik perusahaan” jelas Dinda.

Uang yang ditarik dari dua bank itu lalu diserahkan dua kali pertama diserahkan Rp 800 juta lebih tanpa ada saksi.

Karena merasa ada yang janggal, Dinda lantas membawa saksi saat menyerahkan uang senilai Rp 300 juta lebih dalam penyerahan ke-2.

Setelah kasus OTT KPK ini semakin ramai, selanjutnya Dinda dan temannya Maulana (sesama konsultan perpajakan) berinisiatif datang ke gedung merah putih.

"Kami datang untuk menginformasikan tentang uang Rp1,2 miliar. Karena kami khawatir uang tersebut ada kaitanya dengan kasus yang sedang ditangani KPK. 

Akhirnya berawal dari situlah kini Dinda dan temannya Maulana diperiksa sebagai saksi terkait  kasus OTT KPK suap di lingkungan  PUPR  Kabupaten OKU.  

Dinda dan Maulana dimintai keterangan saksi dari pihak Pablo yang kini sudah menjalani proses persidangan di  Pengadilan Tipikor Palembang.

Baca juga: PENCAIRAN BSU 2025 : Sudah Lolos Verifikasi BPJSTK, namun Uang Rp 600 Ribu Belum Masuk Rekening

para tersangka penerima suap disangkakakn melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, dua tersangka dari pihak swasta, yakni MFZ dan ASS, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor.

Baca juga: KPK Sita Apartemen Senilai Rp 500 Juta dalam Kasus Korupsi Tol Sumatera

( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / TRIBUNPEKANBARU.COM )

Berita Terkini