Berita Lampung

MK Bacakan Putusan Dismissal Perkara PHPU Hasil Pilkada Pesawaran pada 26 Juni 

Editor: soni yuntavia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BANTAHAN - Foto tanggap layar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (20/6/2025). Nanda Indira Bastian dan Antonius Muhammad Ali, membantah tudingan menyalahgunakan dana aspirasi dan reses untuk kepentingan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pesawaran pada 24 Mei 2025 lalu.

Kuasa hukum Nanda-Anton, Muhammad Yunus, menegaskan tidak ada keterlibatan penggunaan sumber daya negara atau daerah untuk kepentingan politik dalam PSU Pilbup Pesawaran.

"Tidak ada aktivitas kampanye atau ajakan memilih dalam kegiatan yang dituduhkan.

Semua kegiatan yang disebutkan adalah agenda resmi, bukan bagian dari kampanye," kata Yunus di Ruang Sidang MK, Jakarta disaksikan melalui siaran Youtube Mahkamah Konstitusi.

Sebelumnya, Paslon Nomor Urut 1, Supriyanto dan Suriansyah Rhalieb sebagai pemohon, menyampaikan dugaan adanya penyalahgunaan dana aspirasi berupa bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) di Desa Purworejo, Kecamatan Negeri Katon, Pesawaran, pada 6 Mei 2025.

Bantuan itu terdiri dari satu unit pompa air 6 inci dan 10 unit hand sprayer, yang disebut berasal dari program aspirasi anggota MPR RI Partai Gerindra, Ahmad Muzani. Pemohon menduga bantuan itu dimanfaatkan untuk memenangkan Paslon 2.

Selain itu, pemohon juga menuding adanya pembagian amplop berisi uang kepada warga Desa Kubu Batu, Kecamatan Way Khilau, melalui kegiatan yang disebut sebagai reses oleh anggota DPRD Provinsi Lampung, Elly Wahyuni.

Namun, pihak terkait membantah keras tuduhan tersebut. Menurut mereka, kegiatan itu bukanlah reses melainkan bentuk silaturahmi biasa antara wakil rakyat dan konstituen tanpa unsur kampanye ataupun pembagian uang.(ryo)

Berita Terkini