TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Palembang - Keheranan majelis hakim atas jawaban dari saksi dalam sidang penembakan 3 anggota polisi di Negara Batin, Way Kanan, Lampung, dengan terdakwa Kopda Bazarsah.
Majelis hakim bahkan sampai mencecar jawaban tersebut, lantaran dianggapnya tak masuk akal.
Diketahui, Pengadilan Militer I-04 Palembang kembali menggelar sidang atas kasus penembakan 3 anggota polisi dengan terdakwa Kopral Dua (Kopda) Bazarsah. Adapun sidang lanjutan terhadap Kopda Bazarsah itu berlangsung pada Senin (23/6/2025).
Adapun tiga polisi gugur dalam tugas saat melakukan penggerebekan di lokasi judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, Senin (17/3/2025) sore.
Tiga polisi yang gugur tertembak yakni Kapolsek Negara Batin, Iptu Lusiyanto, anggota Polsek Negara Batin, Bripka Petrus Apriyanto, dan anggota Satreskrim Polres Way Kanan, Bripda M Ghalib Surya Ganta.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto sempat beberapa kali menyampaikan teguran kepada saksi, satu di antaranya yakni Aipda Wara Andany, PS Kanit Reskrim Polsek Negara Batin.
Hal ini terjadi dalam sidang yang menghadirkan 14 anggota Satreskrim Polres Way Kanan dan Reskrim Polsek Negara Batin dengan terdakwa Kopda Bazarsah.
Sidang ini terkait penggerebekan judi sabung ayam yang berujung tiga anggota Polsek Negara Batin tewas ditembak.
Dalam sidang, majelis hakim merasa heran sebab saksi Aipda Wara Andany mengaku selama menjabat tidak tahu kalau ada kegiatan judi sabung ayam di wilayah Polsek Negara Batin.
"Padahal kegiatan itu sudah dilakukan terdakwa sejak 2023 sampai 2025, masa saksi tidak tahu kalau ada kegiatan judi sabung ayam," tanya Hakim.
"Iya, tidak tahu yang mulia. Kami menjabat di tahun 2024," jawab saksi Wara Andany.
Hakim kembali bertanya kenapa sebelumnya tidak pernah menyelidiki kegiatan judi sabung ayam.
Padahal, sebelumnya saksi mengaku pernah menggerebek judi sabung ayam di kawasan Kali Jaya.
"Pertanyaan saya kenapa tidak dilakukan? (Penyelidikan). Itu kan sejak tahun 2023, 2024 dan 2025," tanya Hakim.
Saksi Wara kembali menjawab karena tidak ada perintah. Ia baru melakukan penyelidikan setelah mendapat perintah dari Kapolsek pada 17 Maret 2025.