Gunarto, Kepala Pekon atau Kepala Desa ( kades) Sukoharjo III Barat, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu yang menjadi tersangka korupsi baru mengembalikan uang sebesar Rp 10 Juta.
Pengembalian Rp 10 juta itu dari total kerugian negara yang mencapai Rp 478.615.276.
“Uang tunai Rp10 juta yang dikembalikan oleh tersangka telah kami sita sebagai barang bukti dalam perkara ini,” kata Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, dalam konferensi pers, Senin (23/6/2025).
Johannes menjelaskan bahwa uang negara yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat justru diselewengkan melalui berbagai modus.
Di antaranya penggunaan nota belanja fiktif, mark-up pengadaan barang, serta proyek pembangunan yang tidak sesuai spesifikasi dan sebagian mangkrak.
Penyidik juga menemukan sejumlah kegiatan yang dilaporkan selesai, padahal tidak pernah dilaksanakan, seperti program pemberdayaan masyarakat Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dan pengadaan perlengkapan posyandu. (Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya)