Tribunlampung.co.id, Jakarta - Vadel Badjideh tak mengajukan keberatan atau eksepsi terkait dakwaan JPU atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Kesehatan dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/6/2025).
Hal itu diungkapkanhukum Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik yang menegaskan bahwa pihaknya tidak mengajukan eksepsi terhadap isi dakwaan.
"Pembacaan dakwaan sudah berjalan dengan baik. Dari kami, dari Vadel sendiri tidak ada eksepsi terhadap tuntutan yang diberikan hakim," ujar Oya Abdul Malik kepada awak media usai sidang.
Oya Abdul Malik menegaskan isi dakwaan tersebut sesuai dengan apa yang dilaporkan Nikita Mirzani terhadap Vadel.
"Garis besarnya, isi dakwaannya seperti yang kemarin ramai, tapi nanti kita akan melihat pembuktian pada saat sidang masuk ke materi," jelasnya.
Vadel didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dan/atau Pasal 77A juncto Pasal 45A, dan atau Pasal 421 KUHP juncto Pasal 60 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Jika terbukti bersalah, Vadel terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Pembacaan dakwaan tidak perlu terlalu rinci karena tadi sudah disepakati di depan majelis hakim, dan kami juga tidak mengajukan eksepsi," tutup kuasa hukum.
Adapun Vadel diduga telah melakukan persetubuhan anak di bawah umur dan menyuruh mantan kekasihnya aborsi.
Korbannya adalah anak Nikita Mirzani.
Niki, selaku ibu, melaporkan Vadel Badjideh dengan tuduhan aborsi dan menyetubuhi anak di bawah umur, ke pihak berwajib.
( Tribunlampung.co.id/Tribunnews.com )