Ia juga mengaku sempat meminta agar dilakukan take over resmi, namun RA menolaknya dengan alasan tidak bisa lagi mengajukan kredit karena namanya telah masuk daftar hitam.
"Saya sudah minta dia untuk balik nama secara resmi, tapi katanya nama sudah jelek di leasing," tambahnya.
Siti juga menuduh RA sempat melakukan pengancaman saat ditagih cicilan mobil.
Mangkir dari Dinas
Tak hanya tersangkut kasus hukum, RA juga sempat mangkir dari dinas selama lebih dari dua bulan.
Saat itu, ia menjabat sebagai Kabag Bekum Biro Logistik Polda Sulbar.
Menurut Kabid Propam Polda Sulbar sebelumnya, Kombes Budi Yudhantara, RA sempat mengajukan izin berobat selama 30 hari tanpa surat keterangan resmi.
Namun setelah izin itu berakhir, ia tidak kembali berdinas.
“Izinnya 30 hari karena alasan sakit, tapi tanpa surat keterangan. Setelah itu, tidak masuk kerja selama 90 hari,” ujar Kombes Budi, Kamis (14/11/2024).(*)
(Tribunlampung.co.id/ Tribunnews.com )