TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PADANG - Ibu dari gadis penjual gorengan di Padang Pariaman, Sumatera Barat yang dibunuh dan diperkosa oleh pelaku Indra Septiarman merasa lega.
Sebab, pelaku pembunuhan Nia Kurnia Sari (18) yang juga dikenal dengan nama In Dragon tersebut, akhirnya mendapatkan vonis mati dari majelis hakim Pengadilan Negeri Pariaman, pada Selasa (5/8/2025) kemarin.
Sang ibu yang bernama Eli itu mengaku bahwa pembunuh dan pemerkosa terhadap anaknya sudah mendapatkan hukuman setimpal, yaitu vonis mati. "Alhamdulillah.
Ini yang saya harapkan, dia mendapat hukuman setimpal. Dia sudah membunuh dan pantas mendapatkan hukuman mati," kata Eli yang dihubungi Kompas.com, Rabu (6/8/2025).
Eli mengatakan, Nia adalah anak yang baik dan selalu membantu orangtua.
Bahkan Nia rela berjalan kaki puluhan kilometer demi menjajakan gorengan untuk membantu orang tua.
"Saya merasa sangat kehilangan Nia. Semoga dia tenang di alam sana," kata Eli.
Ia juga mengatakan, keluarga besar Nia akan menggelar doa bersama sebagai bentuk rasa syukur atas vonis mati yang dijatuhkan kepada pelaku.
Syukuran digelar di rumah Nia di Kecamatan 2x11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar).
Menurut Eli, syukuran ini merupakan bentuk penghormatan terakhir untuk putrinya yang meninggal secara tragis.
Ia juga mengaku, sebelum berangkat menghadiri sidang vonis, Eli lebih dulu menyempatkan diri untuk berziarah ke makam Nia.
"Pagi tadi saya ke makam, berdoa agar dia dihukum setimpal dan alhamdulillah, akhirnya hari ini dia dijatuhi hukuman mati," kata EM.
Eli menyebut, vonis tersebut menjadi penawar luka yang ia simpan bertahun-tahun. Apalagi selama ini anaknya menjadi korban fitnah kejam.
"Dia menuduh Nia menyimpan dan menjual sabu, padahal itu tidak benar. Kalau memang anak saya pelaku penjualan sabu, kenapa ia masih berjualan gorengan setiap hari?" ungkapnya sambil mengusap wajah.
Meski keadilan telah ditegakkan, Eli mengaku belum bisa sepenuhnya memaafkan terdakwa.