TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Pesisir Barat - Bupati-Wakil Bupati Pesisir Barat (Pesibar) Dedi Irawan-Irawan Topani, S.H., M.Kn hadiri rapat paripurna DPRD agenda penyampaian nota keuangan atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2025 di ruang rapat paripurna DPRD setempat, Rabu (6/8/2025).
Wakil Bupati Irawan Topani saat sambutan menyampaikan, penyusunan Ranperda berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2023 tentang pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025.
"Penyesuaian APBD sendiri dilakukan dengan memperhatikan perkembangan dan perubahan keadaan, yang dibahas secara bersama-sama oleh DPRD dan pemerintah daerah, dalam rangka prakiraan perubahan atas APBD tahun anggaran yang bersangkutan," urainya.
Terkait apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan, keadaan darurat, keadaan luar biasa.
"Berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), maka disusunlah perubahan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), dan kemudian akan ditindaklanjut dengan menyusun rancangan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025," terusnya.
Baca juga: Bupati Pesibar Kawal Penanganan Jembatan Way Pemerihan Senilai Rp3,7 miliar
Baca juga: Bupati Pesisir Barat Pastikan Kantor Kelurahan Pasar Krui Dibangun Tahun Ini
Pada rancangan APBD Perubahan terdapat berbagai perubahan baik pada komponen pendapatan, belanja maupun pembiayaan.
Secara garis besar rancangan APBD Perubahan Pesibar Tahun Anggaran 2025 yaitu pada sektor pendapatan seperti pendapatan daerah dari Rp903.304.806.001,00 bertambah sebesar Rp50.597.033.341.65, sehingga menjadi Rp953.901.839.342,65.
Terdiri Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Rp37.846.769.641,00 bertambah sebesar Rp37.033.966.342,00, sehingga menjadi sebesar Rp74.880.735.983,00.
Pendapatan transfer semula sebesar Rp850.367.922.215, bertambah sebesar Rp11.563.066.999,65, sehingga menjadi sebesar Rp861.930.989.214,65.
"Lalu lain-lain pendapatan daerah yang sah dari Rp15.090.114.145 bertambah sebesar Rp2.000.000.000,00, sehingga menjadi sebesar Rp17.090.114.145,00," papar Wakil Bupati, Irawan Topani.
Sektor berikutnya yaitu belanja daerah dari Rp904.304.806.001,00 bertambah Rp51.037.234.081,00 sehingga menjadi sebesar Rp955.342.040.082,00 dengan rincian terdiri dari pertama, belanja operasi dari Rp576.650.776.523 bertambah sebesar Rp106.693.807.263, sehingga menjadi Rp683.344.583.786.
Kedua, belanja modal sebesar Rp173.707.524.002 bekurang sebesar Rp55.656.573.182 menjadi sebesar Rp118.050.950.820.
Ketiga, belanja tidak terduga tetap sebesar Rp9.000.000.000.
"Keempat, belanja transfer tetap sebesar Rp114.946.505.476 dengan demikian total pendapatan sebesar Rp953.901.839.342,65, dikurangi total belanja sebesar Rp955.342.040.082,00, maka defisit sebelum pembiayaan Rp1.440.200.739,35," lanjut Wakil Bupati, Irawan Topani.
Lebih lanjut Wakil Bupati, Irawan Topani merincikan, pada sektor pembiayaan daerah, menurutnya, penerimaan pembiayaan daerah dari sebesar Rp1.000.000.000,00 bertambah sebesar Rp440.200.739,35, sehingga menjadi sebesar Rp1.440.200.739,35.