Berita Terkini Nasional

KPK Gandeng PPATK Telusuri Uang Korupsi Proyek Jalan Sumut, Apakah Ada Setoran ke BN?

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TELUSURI UANG KORUPSI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR dan proyek-proyek di Satker PJN Wilayah 1 Sumut. KPK membukan peluang memanggil gubernur Sumut Bobby Nasution terkait dugaan korupsi jalan di Mandailing Natal itu. KPK menggandeng PPATK menelusuri uang korupsi jalan di Sumut.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Sumatera Utara - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menggandeng PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) untuk menelusuri uang dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Penelusuran KPK untuk memastikan terkait kemungkinan uang korupsi tersebut mengalir ke pihak yang ada di atasnya atau yang lainnya.

Atau bahkan ke BN, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution. 

KPK menyatakan membuka peluang memanggil Gubernur Bobby Nasution terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumut.

Apa lagi, KPK telah menetapkan Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra (TOP) Ginting sebagai tersangka kasus dugaan korupsi jalan di Mandailing Natal.

Topan Obaja Putra Ginting dilantik Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution sebagai Kepala Dinas PUPR  pada Februari 2025.

Diketahui, Topan Obaja Putra disebut-sebut sebagai orang dekat Bobby Nasution. Dia menjabat sebagai Pelaksana tugas (Plt) Sekda Kota Medan ketika Bobby menjadi wali kota Medan.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan akan mengikuti aliran uang dalam menangani kasus proyek jalan PUPR itu.

"Yang ditanyakan apakah KPK akan usut setoran-setoran ke BN atau ke atasannya? Nah tentu ya kami saat ini sedang dilakukan upaya follow the money," kata Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu (28/6/2025).

Menurut Asep, awal mula kasus tersebut terbongkar adalah penarikan uang Rp2 miliar oleh pihak swasta. Uang tersebut kemudian telah didistribusikan kepada pihak-pihak yang terkait.

"Ada yang diberikan secara tunai, ada yang transfer. Ini sedang kita ikuti, kalau nanti ke siapa pun , ke atasannya, atau ke sesama kadis (kepala dinas) atau ke gubernur kema pun, dan kami yakini, kami kerja sama dengan PPATK untuk melihat kemana saja uang itu bergerak, kita akan tentu panggil, akan kita minta keterangan dan bagaimana uang itu bisa sampaikan ke yang bersangkutan," beber Asep.

Asep mengatakan lembaga antirasuah itu tidak akan membuat pengecualian.

"Jadi tidak ada dalam hal ini yang akan kita kecualikan. Kalau bergerak ke seseorang, misalnya ke kadis yang lain atau ke pak gubernur pasti kita panggil," kata dia.

Berawal dari laporan masyarakat

Asep menyampaikan beberapa bulan lalu KPK menerima informasi dari masyarakat yang curiga adanya dugaan tindak pidana korupsi, karena melihat kualitas jalan yang kurang bagus.

Halaman
12

Berita Terkini