Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu menangkap seorang pria berinisial S (57), warga Pekon Kediri, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.
Ia diduga telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai sopir angkutan itu dibekuk petugas di simpang Tugu Gajah, Pekon Bulukarto, Gadingrejo, Pringsewu, Selasa (1/7/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing menjelaskan, penangkapan pelaku merupakan tindak lanjut dari laporan AF (28), istri pelaku.
Dalam laporannya, AF mengaku dianiaya oleh suaminya.
Peristiwa itu bermula saat korban melerai pelaku yang sedang memarahi sang anak karena merusak senter miliknya.
Bukannya mereda, emosi pelaku justru memuncak.
Pelaku memukul korban menggunakan sapu lantai hingga membuat wajah korban bercucuran darah.
“Akibat pemukulan tersebut, korban mengalami luka robek di bagian kepala dan memar di beberapa bagian tubuh lainnya,” ujar Johannes, Rabu (2/7/2025)
Tidak terima atas perlakuan suaminya, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Ia juga telah menjalani visum untuk kepentingan penyelidikan.
Kepada penyidik, pelaku mengakui semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Ia mengaku saat kejadian tidak mampu mengendalikan emosinya.
S juga menyampaikan penyesalannya dan meminta maaf atas perbuatannya.
Meski demikian, proses hukum tetap berjalan.