Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ia dijerat Pasal 44 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Johannes mengimbau masyarakat agar menyelesaikan persoalan keluarga dengan kepala dingin dan mengedepankan komunikasi yang sehat.
“Kekerasan bukan solusi. Bila emosi tidak terkendali, yang dirugikan bukan hanya pasangan, tetapi juga anak-anak dan masa depan keluarga. Kami mengajak warga untuk tidak segan melapor jika menjadi korban atau menyaksikan kekerasan dalam rumah tangga,” tegasnya.
(Tribunlampung.co.id/Oky Indrajaya)