Tribunlampung.co.id, Jakarta - Modus pemain sinetron berinsial MR atau Muhamad Renald Kadri peras pacar sesama jenis sebesar Rp 20 juta.
Modusnya, MR ancam sebarkan video asusila antara dengan korban dan pelaku jika tidak memberikan uang yang diminta.
Atas perbuatannya tersebut, polisi menetapkan pemain sinetron berinsial MR atau Muhamad Renald Kadri sebagai tersangka pemerasan.
MR ditangkap Unit Reskrim Polsek Cempaka Putih saat sembunyi di mobil tua di indekos di kawasan Harjamukti, Depok, Jawa Barat.
"Tersangka inisial MR, dia artis sinetron dan dia memang tersangkanya," kata Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Pengky Sukmawan saat dihubungi, Rabu (02/07/2025).
Pengky mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan setelah ada laporan korban ke Polsek Cempaka Putih. Kemudian dilakukan penyelidikan.
"Modusnya itu, dia melakukan pengancaman meminta uang dengan ancaman. Pada intinya ancaman itu akan menyebarkan foto tanpa busana dan video mereka saat berhubungan intim, antara dengan korban dan pelaku," ungkapnya.
Pengky berujar, tersangka dan korban melakukan hubungan sesama jenis yang direkam oleh pelaku.
"Ya, hubungan sejenis," ucapnya.
Menurut Pengky tersangka dan korban berkenalan melalui media sosial.
Kemudian berujung pertemuan dan menjalin kasih asmara sesama jenis.
"Kurang lebih 2 bulan, kenal lewat media sosial. Media sosial pokoknya gitu," ungkapnya.
Modus pemerasan yang dilakukan tersangka terhadap korban senilai Rp 20 juta.
Pemberian tersebut melalui cash dan transfer.
"Beberapa kali Cash dan transfer, keterangan korban seperti itu," jelasnya.