JPU KPK Wawan Yunarwanto menegaskan, pihaknya tidak mengejar pengakuan Hasto Kristiyanto.
Dia menuturkan, tuntutan terhadap Hasto bukanlah sarana balas dendam, melainkan bentuk pembelajaran agar kasus serupa tak terulang.
"Tuntutan pidana ini bukanlah merupakan sarana balas dendam, melainkan suatu pembelajaran agar kesalahan-kesalahan serupa tidak terulang di kemudian hari," ujar Wawan, Kamis (3/7/2025).
Adapun surat tuntutan terhadap Hasto berjumlah 1.300 halaman yang tidak dibacakan seluruhnya. (Kompas.com)