Berita Terkini Nasional

Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun, Jaksa: Bukan Balas Dendam

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDANG TUNTUTAN - Hasto Kristiyanto, terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (3/7/2025). JPU KPK menuntut Sekjen PDIP itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 650 juta subsider 6 bulan.

JPU KPK Wawan Yunarwanto menegaskan, pihaknya tidak mengejar pengakuan Hasto Kristiyanto. 

Dia menuturkan, tuntutan terhadap Hasto bukanlah sarana balas dendam, melainkan bentuk pembelajaran agar kasus serupa tak terulang. 

"Tuntutan pidana ini bukanlah merupakan sarana balas dendam, melainkan suatu pembelajaran agar kesalahan-kesalahan serupa tidak terulang di kemudian hari," ujar Wawan, Kamis (3/7/2025). 

Adapun surat tuntutan terhadap Hasto berjumlah 1.300 halaman yang tidak dibacakan seluruhnya. (Kompas.com)

Berita Terkini