Tribunlampung.co.id, Jakarta - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dituntut hukuman 7 tahun penjara.
Hasto dinilai bersalah turut serta menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama-sama Harun Masiku dan merintangi penyidikan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan hukuman penjara 7 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan," kata jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).
Selain itu, Hasto juga dituntut membayar denda sebesar Rp 600 juta.
Jika tidak dibayar, hukuman itu akan diganti dengan 6 bulan penjara.
Menurut jaksa, Hasto melanggar Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Hasto dianggap terbukti merintangi penyidikan kasus Harun Masiku dan turut serta memberikan suap.
Dalam perkara ini, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dan suap sebesar Rp 600 juta agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR RI pergantian antarwaktu (PAW) 2019-2024.
Pada dakwaan pertama, ia disebut melanggar Pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Sementara, pada dakwaan kedua, ia didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sebelum sidang, Hasto mengaku percaya diri menghadapi sidang tuntutan.
Ia yakin tidak bersalah dalam kasus Harun Masiku.
Menurut Hasto, fakta-fakta yang terungkap selama persidangan justru menunjukkan banyak kejanggalan dalam proses hukum yang ia alami, termasuk upaya membuka kembali perkara yang sebelumnya telah memiliki putusan hukum tetap.
“Karena itulah hari ini saya juga dengan penuh keyakinan untuk mengikuti persidangan dengan agenda mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum,” kata dia.
Bukan Balas Dendam
JPU KPK Wawan Yunarwanto menegaskan, pihaknya tidak mengejar pengakuan Hasto Kristiyanto.
Dia menuturkan, tuntutan terhadap Hasto bukanlah sarana balas dendam, melainkan bentuk pembelajaran agar kasus serupa tak terulang.
"Tuntutan pidana ini bukanlah merupakan sarana balas dendam, melainkan suatu pembelajaran agar kesalahan-kesalahan serupa tidak terulang di kemudian hari," ujar Wawan, Kamis (3/7/2025).
Adapun surat tuntutan terhadap Hasto berjumlah 1.300 halaman yang tidak dibacakan seluruhnya. (Kompas.com)