TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Palembang - Kuasa hukum Sekretaris DPRD Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan inisial JA, Sanusi SH, membantah adanya perselingkuhan antara kliennya dengan seorang wanita inisial MZ.
Penegasan itu disampaikan Sanusi setelah istri sah JA, Yunita Tri Kumalasari, menggerebek suaminya berduaan dengan MZ di kamar kos.
Momen penggerebekan itu terjadi tepatnya di rumah kos di Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, Sumatra Selatan, Senin (23/6/2025).
“Kami mendampingi klien kami yang masih syok karena suasana di lokasi mirip penggerebekan. Namun, kejadian sebenarnya bukan penggerebekan seperti yang beredar,” tuturnya.
Menurutnya tak ada tindakan asusila yang dilakukan JA dan MZ di dalam kos.
“Mereka hanya kumpul, namun dikelola seolah-olah ada penggerebekan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang memiliki masalah dengan mereka,” imbuhnya.
Terkiat status pernikahan, JA masih dalam proses cerai dengan Yunita.
Sidang cerai terhenti karena adanya pencabutan gugatan.
“Kondisi hubungan suami istri memang sudah tidak harmonis, dan proses perceraian sudah diajukan oleh istri, tapi kemudian sempat berhenti karena salah satu pihak mencabut gugatan,” tandasnya.
Bawa Polisi
Sebelumnya, seorang istri sah menggerebek suaminya yang merupakan sekretaris DPRD alias sekwan di Palembang, Sumatra Selatan (Sumsel).
Penggerebekan tersebut terjadi saat Sekwan Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan inisial JA sedang berduaan dengan wanita lain dalam kamar kos.
Saat melakukan penggerebekan, istri sah yang diketahui bernama Yunita Tri Kumalasari, membawa petugas kepolisian serta keluarga.
Momen penggerebekan itu terjadi tepatnya di rumah kos di Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, Sumatra Selatan, Senin (23/6/2025).
Alhasil, JA yang sempat menjabat sebagai Sekretaris DPRD Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan.