Berita Lampung

Masyarakat Minta Program Pemutihan Pajak Diperpanjang, Bapenda: Kebijakan Gubernur

Penulis: Hurri Agusto
Editor: Reny Fitriani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MINTA DIPERPANJANG - Masyarakat mengikuti program pemutihan pajak. Masyarakat minta program pemutihan pajak di Provinsi Lampung diperpanjang, Jumat (4/7/2025).

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Masyarakat minta program pemutihan pajak di Provinsi Lampung diperpanjang.

Di mana pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan yang digelar Pemprov Lampung ini akan segera berakhir pada 31 Juli 2025 mendatang.

Setelah berjalan selama dua bulan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung menyebut banyak masyarakat menginginkan program ini dapat diperpanjang.

Kabid Pembinaan dan Pengendalian Bapenda Lampung, Derry MS, menyatakan berdasarkan hasil rapat evaluasi bersama seluruh Samsat di Provinsi Lampung menunjukkan tingginya minat masyarakat. 

"Kami sudah melakukan rapat evaluasi bersama samsat di Provinsi Lampung, di situ kami bertanya bagaimana antusias dari masing-masing warga dan kalau sampai saat ini antusiasnya masih tinggi," ujar Derry pada Jumat (4/7/2025). 

Ia menambahkan bahwa banyak masyarakat yang mengharapkan perpanjangan masa program.

"Bahkan masyarakat berharap dan menginginkan dilakukan perpanjangan lagi," kata Derry. 

Namun, ia menegaskan bahwa keputusan terkait perpanjangan merupakan kewenangan Gubernur Lampung. 

"Cuma untuk hal tersebut kita akan koordinasi karena terkait dengan kebijakan Pak Gubernur," tambahnya.

Sementara, Sekretaris Bapenda Lampung Armintoni, mengingatkan masyarakat untuk segera menyelesaikan kewajiban pembayaran pajak kendaraan mereka.

Mengingat, program pemutihan pajak kendaraan akan segera berakhir jika tidak ada keputusan masa perpanjangan. 

Ia menekankan potensi konsekuensi bagi kendaraan yang menunggak pajak dalam waktu lama, merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), khususnya Pasal 74. 

Pasal ini memungkinkan penghapusan data kendaraan bermotor dari registrasi dan identifikasi jika tidak melakukan registrasi ulang selama dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.

"Kami mengimbau masyarakat untuk segera melakukan pembayaran pajak kendaraan karena ini bulan terakhir pemutihan,"

"Jadi ke depan kendaraan yang mati pajak lama, datanya akan dihapuskan," tutup Armintoni.

(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)

Berita Terkini