Victor menjelaskan, karena ditolak, pelaku lantas melempar tubuh korban ke atas kasur dan memaksakan kehendaknya.
Korban terus melawan, namun pelaku kemudian melakukan kekerasan.
"Kemudian akhirnya tersangka membekap wajah korban menggunakan bantal sekitar satu menit. Korban lemas, tidak berdaya, lalu tersangka merudapaksa korban selama kurang lebih lima menit," ungkap Victor.
Seusai melancarkan aksinya, pelaku meninggalkan korban dalam kondisi setengah telanjang, duduk bersandar di tempat tidur, dengan busa keluar dari mulut dan hidung.
Korban ditemukan telah meninggal dunia keesokan harinya, Minggu (25/5/2025), oleh karyawan penginapan. Temuan tersebut langsung dilaporkan ke polisi.
MF akhirnya ditangkap pada Senin (26/5/2025) di wilayah Parungpanjang, Kabupaten Bogor.
Dari hasil pemeriksaan forensik di RSUD Kabupaten Tangerang, polisi menemukan sejumlah luka akibat kekerasan benda tumpul pada tubuh korban.
"Kesimpulan hasil pemeriksaan menyebutkan bahwa korban meninggal akibat kekerasan benda tumpul pada wajah yang menyumbat lubang hidung dan mulut, sehingga korban mati lemas," jelas Kapolres.
Kini MF telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 6 C jo Pasal 15 ayat (1) huruf O Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dan/atau Pasal 338 KUHP, serta/atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / TRIBUNPEKANBARU.COM )