Berita Lampung

3 Pria di Lampung Tengah Ditangkap Polisi Saat Asyik Pesta Narkoba

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq
Editor: taryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DITANGKAP - Tiga pria inisal OMS (33), JSD (33), dan SH (36) ditangkap Polsek Padang Ratu saat sedang pesta sabu di Kampung Padang Ratu, Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah, Jumat (4/7/2025). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Tengah – Jajaran Polsek Padang Ratu berhasil mengamankan tiga orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Jumat (4/7/2025) sekira pukul 00.30 WIB. 

Penangkapan dilakukan di salah satu rumah warga di Kampung Padang Ratu, Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah.

Kapolsek Padang Ratu AKP Edi Suhendra mengatakan bahwa para pelaku yang berhasil diamankan petugas adalah OMS (33), JSD (33), dan SH (36).

"Ketiganya merupakan warga Kampung Padang Ratu, mereka ditangkap saat sedang asyik pesta sabu-sabu," kata Edi saat dikonfirmasi, Minggu (6/7/2025).

Kapolsek menjelaskan, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat, terkait aktivitas mencurigakan di rumah milik AN yang kini ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang). 

Menindaklanjuti laporan tersebut, kata Kapolsek, Tekab 308 Presisi Polsek Padang Ratu yang dipimpin oleh Panit I dan Panit II Reskrim pun langsung bergerak ke lokasi.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, kami segera tindaklanjuti dan melakukan penyelidikan.

Saat dilakukan penggerebekan di lokasi, ketiga pelaku berhasil ditangkap, sementara pemilik rumah berinisial AN melarikan diri.

"Saat ini kami sedang melakukan pengejaran terhadap AN selaku pemilik lokasi pesta sabu dan diduga sebagai penyalahguna," ujarnya.

Dari lokasi penggerebekan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.  Di antaranya 1 botol bekas minuman merek Lasegar, 3 buah sedotan/pipet, 1 buah pirek (alat isap sabu), 2 buah korek api gas, 1 buah jarum dari sumbu rokok, 1 buah gunting, 1 bungkus plastik klip kecil berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu sisa pakai.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami tegaskan, Polsek Padang Ratu berkomitmen dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah kami. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi,” pungkasnya. (TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)



Berita Terkini