Alasan diajukannya penangguhan penahanan ini karena aliansi menilai adanya ketidakadilan dalam kasus ini.
Sebab Kompol I Made Yogi Purusa dan Ipda Haris Chandra tidak ditahan padahal lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
"Kenapa tidak juga ditahan, padahal meskipun mereka sudah dipecat, masih sangat memungkinkan berpotensi untuk menghilangkan barang bukti, mempengaruhi saksi dan mengintervensi proses penyidikan yang sedang berlangsung," kata Yan, Kamis (3/7/2025).
Selain itu penangguhan penahanan diajukan karena kedua tersangka lainnya ini merupakan pecatan Polda NTB, serta pernah memegang jabatan penting.
Yan mengatakan kegiatan di Gili Trawangan, lokasi tempat Brigadir Nurhadi meninggal dunia itu merupakan inisiasi tersangka Kompol I Made Yogi Purusa.
Sedangkan, kata Yan, M hanya orang yang diminta Kompol I Made Yogi Purusa untuk menemani dia selama satu malam.
Sosok M, Wanita Asal Jambi Tulang Punggung Keluarga
M diketahui wanita asal Jambi.
Ia datang ke Gili Trawangan, lokasi tempat Brigadir Nurhadi meninggal dunia karena diminta untuk menemani Kompol I Made Yogi Purusa selama satu malam.
Pada saat kejadian, di lokasi ada dua wanita, satu M dan satu lainnya berinisial P.
P saat ini berstatus sebagai saksi.
Perwakilan Aliansi Reformasi Polri Yan Mangandar Putra pun mengungkap pada saat kejadian M sedang berlibur di Bali dan menyeberang ke Lombok untuk bekerja.
Setiba di Lombok ia diminta Kompol I Made Yogi Purusa untuk menemaninya berlibur di Gili Trawangan.
"M ini merupakan tulang punggung keluarga, dia membiayai hidup ibunya dan lima saudaranya," kata Yan.
Karena terseret dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi, M mengalami gangguan psikologi berupa tekanan mental dan stres berat sejak ditahan.
Yan mengungkap selama proses pemeriksaan M selalu kooperatif meskipun tinggal di luar NTB.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com