Berita Lampung

7.383 Kendaraan di Pesawaran Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Penulis: Oky Indra Jaya
Editor: Reny Fitriani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MANFAAT PROGRAM PEMUTIHAN PAJAK - Kepala Samsat Pesawaran Badarudin. Sebanyak 7.383 kendaraan di Kabupaten Pesawaran telah memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digelar sejak Mei 2025. 

Tribunlampung.co.id, Pesawaran - Sebanyak 7.383 kendaraan di Kabupaten Pesawaran telah memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digelar sejak Mei 2025. 

Data tersebut disampaikan Kepala Samsat Pesawaran, Badarudin, yang menyebutkan antusiasme masyarakat terus meningkat menjelang berakhirnya program pada 31 Juli 2025.

“Roda dua tercatat sebanyak 5.710 unit dan roda empat 1.673 unit. Total penerimaan dari program ini sudah mencapai Rp2.911.021.801 hingga awal Juli,” ujar Badaruddin kepada Tribun Lampung, Selasa (8/7/2025).

Program pemutihan ini mencakup beberapa keringanan bagi wajib pajak, seperti pembebasan tunggakan dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan cukup membayar satu tahun berjalan, pembebasan Bea Balik Nama Kedua (BBN II), serta pembebasan pajak progresif.

Menurut Badaruddin, tidak ada kendala selama pelaksanaan program. 

Respon masyarakat disebut sangat antusias, meskipun sebagian kecil warga di pelosok desa belum sepenuhnya mengetahui informasi program ini.

Ia juga mengingatkan, jika program ini tidak dimanfaatkan sebelum batas waktu berakhir, maka pemilik kendaraan tetap wajib membayar tunggakan dan denda sesuai aturan yang berlaku.

“Menjelang akhir Juli, kami mempersiapkan pelayanan maksimal untuk mengantisipasi lonjakan wajib pajak,” tegasnya.

Samsat Pesawaran mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan program ini agar tidak kehilangan kesempatan mendapatkan keringanan pajak.

(Tribunlampung.co.id/ Oky Indrajaya)

Berita Terkini