Tribunlampung.co.id, Pangandaran - Pensiunan guru bernama Cicih diduga gelapkan uang tabungan siswa sebesar Rp 343.900.000 untuk keperluan usahanya.
Perbuatan Cicih dilakukan sebelum dirinya pensiun dari mengajar di SD Negeri 1 Mekarsari, Kecamatan Cimerak, Pangandaran.
Bagaimana kelanjutan kasusnya?
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pangandaran menegaskan bahwa pihaknya hingga kini masih melakukan berbagai upaya penyelesaian sejak awal munculnya kasus ini.
Kepala Bidang SD Disdikpora Pangandaran, Darso, menyebutkan bahwa permasalahan ini sudah dikomunikasikan dengan para kepala sekolah sejak awal tahun.
"Saya sudah jauh-jauh hari, mulai dari Januari dan Februari, selalu berkomunikasi dengan teman-teman kepala sekolah melalui forum K3S," kata Darso kepada Tribun di ruangan kantornya, Selasa (8/7/2025) siang.
"Jika ada permasalahan tabungan, ayo kita komunikasikan. Siapa tahu kami dari Dinas bisa memberikan solusi," sambungnya.
Darso pun menyayangkan bahwa permasalahan uang tabungan justru muncul bulan Mei dan Juni yang mana terjadi di SD Negeri 1 Mekarsari.
"Begitu muncul masalah, kami tidak tinggal diam. Bahkan, perwakilan orang tua murid langsung datang ke kantor Disdikpora," sebut Darso.
"Saat itu, pak Kepala Dinas sedang dinas luar dan pak Sekretaris Dinas sedang ada kegiatan, sehingga saya sendiri yang menerima," lanjutnya.
Setelah ditelusuri, uang tabungan murid disimpan oleh Cicih yang sudah pensiun.
Disdikpora Pangandaran lantas meminta Koordinator Wilayah Cimerak, K3S, dan PGRI untuk turun tangan.
Untuk menyelesaikan persoalan ini, Cicih bersedia untuk menjual asetnya guna mengembalikan uang ratusan juta tabungan siswa yang diambilnya itu.
"Akhirnya ada titik terang. Bu Cicih bersedia memberikan agunan berupa tiga bidang tanah yaitu dua darat dan satu sawah. Kesepakatannya, jika tanah itu laku dijual, hasilnya digunakan untuk mengembalikan uang tabungan murid," papar Darso.
Namun, hingga kini tiga bidang tanah tersebut belum terjual.