"W langsung mengeluarkan gunting ukuran kecil dengan gagang kuning dan hijau dari dalam tas selempang warna hitam merek Eiger," bebernya.
Jasad dibuang keesokan harinya dengan mengajak tersangka A.
Mereka kemudian mencari pembeli mobil yang dijual Rp40 juta.
Akibat perbuatannya, para tersangka dapat dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Lalu, Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com