Tribunlampung.co.id, Jakarta - Notaris bernama Sidah Alatas (60) masih hidup setelah ditikam pakai gunting oleh pelaku A alias W.
Melihat korbannya masih hidup, pelaku A lalu mencekik hingga tewas korban.
Setelah tewas, jasad pelaku dibuang ke Kali Citarum, Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi.
Hal ini diungkap oleh Polda Metro Jaya dalam konferensi pers yang digelar Selasa (8/7/2025).
Pelaku yang menghabisi korban pria inisial A alias W.
Dalam konferensi pers yang digelar Selasa (8/7/2025), Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengumumkan bahwa enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Tiga orang tersangka terlibat langsung dalam pembunuhan berencana, yakni A alias W, AWK alias J, dan H alias R. Sedangkan tiga lainnya, HS, WS, dan TA, terlibat sebagai penadah barang hasil kejahatan,” ujar Wira.
Pembunuhan Berencana Dimulai dari Rencana Mencuri Mobil
Peristiwa tragis ini bermula pada Senin, 30 Juni 2025 pukul 02.00 WIB, ketika tersangka A alias W mengajak tersangka AWK alias J untuk mencuri mobil milik korban.
Tersangka A bahkan sudah mempersiapkan sebuah gunting kecil sebagai senjata.
Siangnya, sekitar pukul 12.00 WIB, AWK yang merupakan mantan sopir korban, menghubungi Sidah Alatas dan mengajaknya bertemu di Stasiun Bojong Gede, Bekasi.
Korban tak menaruh curiga dan menjemput pelaku menggunakan mobil Honda Civic putih berpelat nomor F 1573 ABO.
Mereka berkeliling hingga malam, lalu menuju Stasiun Bogor untuk mengantar pelaku pulang. Namun, karena kereta tujuan Cibitung sudah tidak ada, ketiganya akhirnya bermalam.
Tusukan Gunting dan Cekikan Mematikan
Keesokan harinya, Selasa 1 Juli 2025 pukul 04.00 WIB, korban dan dua tersangka menuju kantor notaris milik korban.