Pemkot Bandar Lampung

Sebanyak 51.630 NIB di Bandar Lampung Diterbitkan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

NIB - Kepala DPMPTSP Bandar Lampung Muhtadi Arsyad Temenggung, Selasa (8/7/2025). Sebanyak 51.630 NIB di Bandar Lampung diterbitkan.

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Sebanyak 51.630 Nomor Induk Berusaha (NIB) di Bandar Lampung diterbitkan.

Pertumbuhan usaha di Kota Bandar Lampung menunjukkan tren positif dan signifikan dalam empat tahun terakhir.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kota Bandar Lampung, Muhtadi Arsyad Temenggung mengatakan, sebanyak 51.630 NIB di Bandar Lampung diterbitkan.

"Terhitung sejak penerapan sistem Online Single Submission (OSS) pada 4 Agustus 2021 hingga 7 Juli 2025, sebanyak 51.630 Nomor Induk Berusaha (NIB) telah diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandar Lampung," ujarnya, Selasa (8/7/2025).

"Data OSS ini bersifat real-time sehingga terus berkembang setiap harinya. Jumlah ini menunjukkan bahwa minat masyarakat untuk membuka usaha terus meningkat," sambungnya.

Ia menjelaskan penerbitan NIB ini merupakan indikator kuat terhadap gairah pertumbuhan ekonomi dan semangat kewirausahaan masyarakat kota.

Lebih lanjut Ia mengatakan NIB merupakan identitas legal pelaku usaha.

"Dari total NIB yang diterbitkan, 51.613 merupakan milik pelaku usaha dari Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), sementara hanya 17 NIB berasal dari Penanaman Modal Asing (PMA)," ujarnya.

Ini menunjukkan pertumbuhan usaha lebih banyak digerakkan oleh pelaku lokal.

"Tak hanya itu, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menjadi penyumbang terbesar dengan 51.267 NIB, jauh melampaui usaha skala besar atau non-UMKM yang hanya mencatatkan 363 NIB," ungkapnya.

Ia menjelaskan satu NIB bisa mencakup lebih dari satu proyek usaha.

Tergantung skala dan jenisnya, satu NIB bisa untuk dua hingga empat kegiatan usaha.

Maka dari itu, total Kode KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang diterbitkan mencapai 117.942, lebih dari dua kali lipat jumlah NIB.

Sistem OSS mengklasifikasikan usaha berdasarkan tingkat risiko, dari rendah hingga tinggi.

Risiko rendah 7.891 NIB 66,4 persen, risiko menengah rendah 12.499 NIB.

Risiko menengah tinggi 20.299 NIB 17,2 persen

Risiko tinggi 6.853 NIB 5,8 persen.

"Data ini menunjukkan, sebagian besar pelaku usaha di Bandar Lampung memulai dengan jenis usaha berisiko rendah, yang umumnya lebih mudah secara perizinan dan modal," ujarnya.

(Tribunlampung.co.id/ Dominius Desmantri Barus )

Berita Terkini