TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Metro - Tekab 308 Presisi Polres Metro, Polda Lampung kembali tunjukkan taring memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukumnya.
Jajaran Polda Lampung tersebut menggelandang pelaku curat yang telah meresahkan warga, dengan meringkus dua tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk senjata api rakitan.
"Penangkapan berlangsung Jumat (4/7/2025) sore setelah tim mendapatkan informasi keberadaan pelaku di wilayah Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah," beber Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan, S.I.K, Selasa (8/7/2025).
Tanpa membuang waktu, tim segera melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap dua pria berinisial Y.S. (23), warga Sukajadi, Natar, Lampung Selatan dan P.I. (25), warga Sumber Agung, Metro Kibang, Lampung Timur.
Dari tangan keduanya, disita barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan lengkap dengan satu butir amunisi aktif, dua kunci letter T, delapan anak kunci letter T.
Lalu dua bilah senjata tajam serta dua unit sepeda motor hasil curian.
"Hasil interogasi mengungkap keduanya telah melakukan aksi pencurian motor di 15 lokasi berbeda di wilayah Kota Metro," paparnya.
Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dan kesigapan Tekab 308 Presisi dalam merespons laporan masyarakat.
"Tersangka mengaku telah beraksi di sejumlah titik, mulai dari masjid, kos-kosan, pasar, puskesmas, hingga area persawahan,” imbuh Kapolres Metro.
Aksi terakhir para pelaku terjadi Kamis (3/7/2025) sekira pukul 11.00 WIB di Jalan Sukoco, Kelurahan Sumbersari, Metro Selatan.
Saat itu, korban berinisial E.S. (54), memarkir motornya di pinggir jalan saat mencari rumput.
Saat kembali, motor Yamaha Vega R miliknya sudah raib.
Akibatnya, korban mengalami kerugian hingga Rp4 juta dan melaporkan kejadian ke Polres Metro.
Hasil pengembangan penyidikan mengungkap total 15 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tersebar di wilayah Metro Barat, Timur, dan Selatan.
Modus operandi yang digunakan adalah merusak kunci stang motor dengan kunci letter T dan langsung membawa kabur kendaraan.