Berita Lampung

Dinas KPTPH Lampung Tegaskan Tidak Ada Praktik Jual Beli Bantuan Alsintan

Penulis: Riyo Pratama
Editor: Reny Fitriani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PRAKTIK JUAL BELI ALSINTAN - Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura Provinsi Lampung Bani Ispriyanto. Pihaknya menegaskan tidak ada praktik jual beli bantuan alsintan, Kamis (9/7/2025).

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura (KPTPH) Provinsi Lampung Bani Ispriyanto menegaskan, tidak ada praktik jual beli bantuan alat dan mesin pertanian (Alsintan) sebagaimana isu yang beredar belakangan ini.

Menurut Bani, seluruh bantuan Alsintan dari Kementerian Pertanian telah disalurkan sesuai prosedur, baik yang dialokasikan kepada Brigade Alsintan maupun yang diperuntukkan bagi kelompok tani melalui jalur aspirasi atau proposal ke Dinas Pertanian Kabupaten.

“Tidak benar jika ada yang mengatakan Alsintan dijual. Bantuan yang disalurkan kepada kelompok tani sudah diterima tanpa pungutan biaya, dengan bukti penyerahan berupa Berita Acara Serah Terima Barang (BASTB),” kata Bani, saat dikonfirmasi Kamis (10/7/2025).

Bani menjelaskan, keberadaan Brigade Alsintan Provinsi Lampung merupakan bagian dari upaya mendorong mekanisasi pertanian terpadu dan pemanfaatan teknologi yang tepat guna di sektor pertanian. 

Brigade Alsintan dibentuk karena selama ini banyak bantuan Alsintan yang tidak termanfaatkan secara maksimal oleh kelompok tani.

“Masih ada kelompok tani yang kesulitan mengakses alat yang sebenarnya bantuan untuk mereka. Maka dari itu, Brigade Alsintan hadir untuk mengoptimalkan pemanfaatan alsintan pra tanam, panen, hingga pascapanen,” ujarnya.

Pengelolaan Brigade Alsintan dilakukan oleh UPTD Balai Benih Induk Tanaman Pangan dan Alat Mesin Pertanian Dinas KPTPH Provinsi Lampung. Selain membantu petani, pengelolaan Alsintan juga menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Bani menambahkan, pihaknya telah menindaklanjuti seluruh arahan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait pengelolaan Alsintan.

Di tahun 2025, tarif sewa Alsintan sudah diterapkan sesuai Peraturan Daerah dan pendapatannya disetor ke kas daerah.

“Memang pada 2024 pendapatannya belum bisa langsung disetor karena masih tahap penyesuaian target PAD dan penyusunan anggaran operasional. Tapi tahun ini semua sudah berjalan sesuai ketentuan,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sebagian bantuan Alsintan dari Kementerian yang dititipkan sementara di gudang Brigade Alsintan terjadi karena belum lengkapnya data Calon Petani dan Calon Lokasi (CPCL) saat bantuan diturunkan. 

Namun, setelah CPCL dilengkapi dan diverifikasi, bantuan langsung disalurkan.

“Mutasi aset dari provinsi ke kabupaten saat ini juga masih dalam proses penyelesaian,” ucapnya.

"Brigade Alsintan Provinsi Lampung sendiri telah dikenal aktif di tingkat nasional dan kerap dijadikan percontohan oleh daerah lain dalam hal pengelolaan mekanisasi pertanian," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)

Berita Terkini