Berita Lampung

Punya Wilayah Jelajah Luas, Dosen Itera Imbau Warga Waspadai Harimau Sumatera

Penulis: Bayu Saputra
Editor: soni yuntavia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

WASPADA - Dosen Prodi Rekayasa Kehutanan Itera Rio Ardiansyah Murda (kanan), Jumat (11/7/2025).Rio Ardiansyah Murda meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman hewan buas  harimau Sumatera.

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Dosen Program Studi Rekayasa Kehutanan Institut Teknologi Sumatera (Itera), Rio Ardiansyah Murda meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman hewan buas  harimau Sumatera.

Bagi Rio, harimau Sumatera memiliki wilayah jelajah yang sangat luas, yang bisa mencapai ratusan hektare. 

Kondisi ini membuat satwa liar tersebut berpotensi masuk ke permukiman warga, terutama yang berbatasan langsung dengan kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS).

"Karena daya jelajahnya sangat luas, maka wilayah-wilayah yang berhimpitan dengan TNBBS sangat mungkin terjelajah oleh harimau," ujarnya, Kamis (11/7/2025).

Ia menegaskan, manusia tidak bisa mengendalikan pergerakan satwa liar sepenuhnya.

Karena itu, kesadaran dan pemahaman masyarakat harus ditingkatkan.

"Yang bisa dikendalikan itu manusia, bukan harimau.  Maka masyarakat harus dibekali wawasan dan pengertian soal kehidupan satwa liar," katanya.

Rio juga meminta pemerintah daerah melakukan pendataan terhadap warga yang beraktivitas di sekitar kawasan hutan, termasuk yang memiliki kebun.

Selain itu, ia mendorong adanya sosialisasi dan pemasangan papan peringatan di wilayah-wilayah yang rawan dilalui harimau.

“Kalau ada wilayah rawan, perlu dipasang plang yang jelas agar warga bisa lebih berhati-hati,” imbuhnya.

Ia menjelaskan, harimau termasuk satwa nokturnal yang tetap aktif di malam hari, dengan kemampuan penglihatan yang baik meski dalam gelap.

Terkait penanganan, Rio menegaskan harimau Sumatera adalah hewan dilindungi, sehingga tidak boleh diburu.

"Kalau diburu jelas salah karena hewan dilindungi. Kalau pun harus ditangkap dan dipindahkan, itu bisa dilakukan tapi butuh waktu dan proses," tandasnya.

( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )

 

Berita Terkini