TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Tulangbawang Barat - Satreskrim Polres Tulangbawang Barat, Polda Lampung ungkap kasus pidana perbuatan tidak menyenangkan disertai ancaman kekerasan.
"Pelaku inisial MU alias JK (56), wiraswasta, Kelurahan Panaragan Jaya, Kecamatan Tulangbawang Tengah, diamankan setelah melakukan aksi tersebut terhadap korban RWP (43), karyawan swasta, Kelurahan Panaragan Jaya," ujar Kapolres Tulangbawang Barat, Polda Lampung AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu H. Tosira, S.H., M.H, Rabu (23/7/2025).
Kejadian di depan gerbang SMA Negeri 1 Tulangbawang Tengah, Kecamatan Tulang Bawang Tengah pada hari Rabu, 28 Mei 2025 sekira pukul 07.10 WIB.
Kasus ini diungkap setelah meresahkan masyarakat. Saat ini pelaku serta barang bukti sudah berhasil diamankan.
Berdasarkan Laporan polisi Nomor: LP B/141/V/2025/SPKT/Polres Tubaba/ Polda Lampung, 29 Mei 2025.
Kronologis Kejadian, bahwa insiden ini bermula dari adanya permasalahan pribadi antara korban dan pelaku terkait lahan parkir.
Baca juga: Polres Tulangbawang Polda Lampung Akhirnya Tangkap Pelaku Pembunuhan dan Asusila Anak
Baca juga: Beri Keamanan Pengguna Jalan, Strong Point Polres Metro Hadir Untuk Itu
Kronologinya, pelaku mendatangi gerbang SMA N 1 Tuba Tengah, dan mengacungkan sebilah pisau ke arah korban sambil mengeluarkan ancaman kepada korban.
"Korban yang merasa terancam tidak mendekat, namun pelaku tetap mengejar sambil terus mengacungkan pisau dan meneriakkan ancaman," jelasnya.
Beruntung, petugas keamanan sekolah inisial BH berhasil menghadang pelaku hingga aksi berbahaya itu terhenti.
"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami ketakutan dan trauma, lalu melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tulang Bawang Barat." ujar Iptu H Tosira.
Kronologis penangkapan, pada Senin, 21 Juli 2025 sekira pukul 17.00 WIB, Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tulangbawang Barat mendapatkan informasi keberadaan pelaku di wilayah Kotabumi, Lampung Utara.
Tim segera menuju lokasi dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan. Pelaku kemudian dibawa ke Mako Polres Tulangbawang Barat untuk proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang cukup, penyidik Sat Reskrim Polres Tulangbawang Barat secara resmi menetapkan MU alias JK sebagai tersangka.
Tersangka dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan yang disertai ancaman kekerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, dan dapat diperberat karena menggunakan senjata tajam.
"Kami menegaskan komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta akan menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang meresahkan warga," tandas Iptu H. Tosira, S.H., M.H. (*)
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)