TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Sumatera Selatan - Terungkap peran dua dari 20 kades yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di kantor Camat Pagar Gunung, Lahat, Sumatera Selatan (Sumsel) pada Kamis (24/7/2025) sore.
Kini dua dari 20 kades tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam OTT yang dilakukan pihak kejaksaan.
Ternyata kedua kades menjadi tersangka ini mempunyai peran penting dalam mengumpulkan dana dari kepala desa lainnya.
Keduanya merupakan Ketua Forum Kades inisial N dan JS sebagai Bendahara Forum Kades.
Forum itu menarik dana iuran kepala desa senilai Rp 7 juta yang alasannya dipakai untuk dana sosial sekaligus silaturahmi dengan isntansi pemerintah.
Sementara uang tersebut bersumber dari anggaran dana desa. Diduga ada aliran dana ke oknum aparat penegak hukum (APH) dari dana tersebut.
Atas dugaan itu, Kejaksaan Sumatera Selatan melakukan melakukan OTT di Kantor Camat Pagar Gunung, Lahat dan memeriksa 1 camat dan 20 kades.
"Benar hari ini kita melakukan penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam operasi tangkap tangan di kantor camat Pagar Gunung Kabupaten Lahat," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumatera Selatan Dr Adhryansah dikutip dari TribunSumsel.com, Jumat (25/7/2025).
Ardhryansah menerangkan, setelah ditetapkan menjadi tersengka, kedua kades ini bakal ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas 1 Palembang.
Adapun Perbuatan tersangka melanggar Kesatu Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana;
Subsidair, Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Kedua, Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atau Ketiga, Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Lebih jauh Adhryansah mengatakan, ditetapkannya N dan JS sebagai tersangka karena, ditemukan fakta bahwa perbuatan kedua tersangka tersebut tidak hanya dilakukan pada tahun 2025, akan tetapi juga dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya.
Saat ini tim penyidik masih mendalami dugaan aliran dana ke oknum APH.