Berita Terkini Nasional

Dua dari 20 Kades yang Kena OTT di Sumsel Jadi Tersangka, Perannya Terungkap

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TERSANGKA OTT - Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumatera Selatan Dr Adhryansah didampingi Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari saat menggelar rilis penetapan dua tersangka dalam dugaan korupsi pemerasan dalam OTT di Kecamatan Pagar Gunung, Lahat, Jumat (25/7/2024), sore. Terungkap peran dua kades yang menjadi tersangka.

"Sehingga Kejati melalui jalur intelijen dan perdata dan tatau usaha negara (datun) akan mendampingi seluruh kades dalam pengelolaan anggaran Dana Desa sehingga tercipta tata kelola yang anti korupsi," katanya.

Adhryansah menerangkan, kasus ini bukan hanya soal kerugian yang dianggap kecil, yakni RP 65 juta, tapi akibat kasus ini menyebabkan yang mana anggaran Dana Desa dimanfaatkan oleh masyarakat desa, tapi malah tiak bisa dinikmati oleh masyarakat sepenuhnya.

Ditambahkan Adhryansah, untuk modus perandi, bahwa Ketua Forum Kades dan Bendahara Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung menarik iuran itu dengan alasan untuk biaya Forum seperti kegiatan sosial dan silahturahmi dengan Instansi Pemerintah.

Maka kedua Tersangka meminta agar para Kepala Desa untuk iuran masing-masing dalam periode 1 (satu) tahun sebesar Rp 7 juta dan untuk tahap awal para kades telah menyerahkan uang tersebut masing-masing sebesar Rp. 3.5 juta kepada Bendahara Forum Kades dan dana yang diambil tersebut bersumber dari anggaran Dana Desa yang termasuk dalam Keuangan Negara.

Berikut nama-namanya 23 orang yang terjaring OTT di Pagar Gunung Lahat : 

1. Camat, Elsye Hartuti, SSTP MM

2. Kasi Pemerintahan Kecamatan Pagar Gunung, Gimin

3. Kasi Ekobang Kecamatan Pagar Gunung, Sisko. 

4. Kades Air Lingkar, Ujang Suri

5. Pjs Kades Bandung Agung, Tira

6. PJs Kades Batu Rusa, Jang Harsen 

7. Kades Danau, Yasarmin

8. Kades Germidar Ilir, Yustaheri

9. Kades Germidar Ulu, Mirwan

10. Kades Karang Agung, Alaudin

Halaman
123

Berita Terkini