TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jambi - Bos narkoba, Helen, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi. Ia dianggap tidak kooperatif dan tidak mengakui perbuatannya.
Helen sontak syok mendengar tuntutan dalam sidang yang digelar pada Kamis (24/7/2025) kemarin.
Hal ini diungkap oleh Kasi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Jambi, Noly Wijaya, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (25/7/2025).
"Terdakwa syok saat mendengar tuntutan tersebut," ujar Noly, dilansir Tribunjambi.
Saat ini, Helen ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Jambi.
Ia dituntut atas dugaan keterlibatannya sebagai pengendali jaringan narkotika di wilayah Jambi.
JPU menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, sikap Helen yang tidak kooperatif memperberat tuntutannya.
"Perbuatan terdakwa merusak generasi muda Jambi. Selama persidangan pun ia tidak kooperatif, bahkan berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya," tambah Noly.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada Rabu, 31 Juli 2025, dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari pihak terdakwa dan penasihat hukumnya.
Noly menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Jambi berkomitmen menangani kasus tersebut secara profesional dan transparan.
"Kami mengupayakan agar tuntutan jaksa sejalan dengan putusan hakim," tegasnya.
Baca juga: JPU Tuntut Bandar Narkoba Helen Dian Krisnawati dengan Hukuman Mati