Berita Terkini Nasional

JPU Tuntut Bandar Narkoba Helen Dian Krisnawati dengan Hukuman Mati

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jambi tuntut terdakwa bandar narkoba Helen Dian Krisnawati dengan hukuman mati.

Editor: taryono
Tribun Jambi/Rifani Halim
DITUNTUT HUKUMAN MATI- Terdakwa bandar narkoba Helen Dian Krisnawati dituntut hukuman mati dalam kasus peredaran narkoba yang terorganisir di Provinsi Jambi. 

Tribunlampung.co.id, Jambi - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jambi tuntut terdakwa bandar narkoba Helen Dian Krisnawati dengan hukuman mati dalam kasus peredaran narkoba yang terorganisir di Provinsi Jambi.

JPU membacakan tuntutan tersebut dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (24/7/2025) sore.

Jaksa menilai Helen terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika secara bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya, yakni Harifani alias Ari Ambok dan Didin alias Diding bin Tember.

Perbuatan mereka terbukti sebagaimana dakwaan primair Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Helen Dian Krisnawati berupa pidana penjara mati dan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ujar JPU M Asri, membacakan tuntutan.

Hal yang memberatkan, terdakwa merupakan pengendali jaringan narkotika di kota Jambi. Bertentangan dengan pemberantasan tindak pidana narkotika.

"Berbelit-belit dalam memberi keterangan dan tidak mengakui perbuatannya. Tidak ada hal yang meringankan," lanjut Asri.

Tidak ada hal yang meringankan atas perbuatan terdakwa.

Pada sidang perkara sebelumnya, terdakwa Arifani alias Ari Ambok telah diputuskan selama 9 tahun, dan terdakwa Diding bin Tember telah dituntut pidana 12 tahun, masing-masing dalam berkas terpisah.

Saat ini, terdakwa Helen Dian Krisnawati ditahan di Lapas Perempuan Jambi.

Dalam keterangannya, Helen sempat menawarkan barang atau narkoba jenis sabu-sabu 4 kilogram kepada Ari Ambo senilai Rp450 juta.

Selain itu, pil ekstasi seharga Rp160 ribu per butir sebanyak 2.000 butir ke Ari Ambo tanpa memberikan uang muka atau down payment (DP). 

Pembayaran dilakukan setelah barang habis terjual.

Transaksi itu dilakukan secara bersama-sama oleh Helen dan Didin, lalu diserahkan kepada Arifani alias Ari Ambo. 

Penjualan narkoba tersebut dilakukan secara terorganisir, dengan peran yang telah dibagi antara para pelaku.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved