Berita Terkini Nasional
JPU Tuntut Bandar Narkoba Helen Dian Krisnawati dengan Hukuman Mati
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jambi tuntut terdakwa bandar narkoba Helen Dian Krisnawati dengan hukuman mati.
Editor:
taryono
Tribun Jambi/Rifani Halim
DITUNTUT HUKUMAN MATI- Terdakwa bandar narkoba Helen Dian Krisnawati dituntut hukuman mati dalam kasus peredaran narkoba yang terorganisir di Provinsi Jambi.
Sebanyak 2.000 butir pil ekstasi dan 4 kilogram narkotika sabu-sabu disebut disimpan di semak-semak kawasan Pulau Pandan, Kota Jambi, sebelum diedarkan.
Dalam proses penjualan, para pelaku menggunakan rekening pihak lain, termasuk melalui agen BRI Link, guna menghindari pelacakan transaksi oleh aparat penegak hukum.
Diketahui, para pelaku juga telah menerima hasil dari penjualan barang haram tersebut.
Baca juga: Helen Dian Krisnawati, Bandar Narkoba di Jambi Dituntut Hukuman Mati
(Tribunampung.co.id/Tribunnews.com)
Berita Terkait: #Berita Terkini Nasional
Kakanwil Kemenag Lempar Mikrofon ke Arah Tamu, Kini Klarifikasi Cuma Bercanda |
![]() |
---|
Sosok Bupati Buton yang Dilaporkan Menghilang 20 Hari, Ternyata di Jakarta |
![]() |
---|
Pidato di Sidang Majelis Umum PBB, Prabowo Ikuti Jejak Diplomasi sang Ayah |
![]() |
---|
Marak Keracunan MBG Termasuk di Lampung, Qodari: Perlu Evaluasi |
![]() |
---|
Pria Serang Keluarga Mantan Istri Pakai Sajam, Anak Kandung Dibawa Kabur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.