Berita Terkini Nasional

JPU Tuntut Bandar Narkoba Helen Dian Krisnawati dengan Hukuman Mati

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jambi tuntut terdakwa bandar narkoba Helen Dian Krisnawati dengan hukuman mati.

Editor: taryono
Tribun Jambi/Rifani Halim
DITUNTUT HUKUMAN MATI- Terdakwa bandar narkoba Helen Dian Krisnawati dituntut hukuman mati dalam kasus peredaran narkoba yang terorganisir di Provinsi Jambi. 

Sebanyak 2.000 butir pil ekstasi dan 4 kilogram narkotika sabu-sabu  disebut disimpan di semak-semak kawasan Pulau Pandan, Kota Jambi, sebelum diedarkan.

Dalam proses penjualan, para pelaku menggunakan rekening pihak lain, termasuk melalui agen BRI Link, guna menghindari pelacakan transaksi oleh aparat penegak hukum.

Diketahui, para pelaku juga telah menerima hasil dari penjualan barang haram tersebut. 

Baca juga: Helen Dian Krisnawati, Bandar Narkoba di Jambi Dituntut Hukuman Mati

(Tribunampung.co.id/Tribunnews.com)

 

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved