Lalu ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku apabila disertai dengan suatu alat bukti yang sah lainnya.
"Dari ketentuan undang-undang ini jelas bahwa untuk membuktikan adanya perbuatan pembunuhan berencana yang dilakukan Terdakwa, harus dapat dibuktikan di sidang pengadilan dan dalam perkara ini pun tidak ada saksi-saksi," tegasnya.
Lebih jauh ia mengatakan, tanggapan terhadap keterangan para saksi ahli fakta, saksi ahli balistik AKP Vidya Rina Wulandari, bahwa secara formil telah terdapat cacat hukum.
Sesuai dengan hukum acara peradilan militer sidang terdakwa Kopda Basarzah berlaku hukum acara pidana militer, namun di sini terdapat ketidaktertiban admistrasi dimana saksi ahli mulai dari tingkat penyidikan telah salah prosedur.
Menurutnya, saksi ahli dihadirkan bukan berdasarkan permohonan dari penyidik Denpom II/3 Lampung.
Namun saksi dihadirkan berdasarkan surat permohonan dari Ditreskrimum Polda Lampung Nomor: B/638/III/Res. 1.7/2025 Ditreskrimum tanggal 19 Maret 2025.
Oleh itu dalam pledoi ini, terdakwa memohon kepada majelis hakim yang mulia kiranya sependapat dengan penasihat hukum dan berkenan memutus perkara ini sebagai berikut, menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu dari tuntutan Oditur Militer.
"Menjatuhkan pidana yang seringan-ringannya kepada terdakwa dan apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya jex aequo et bone)," imbuhnya.
Ketua Majelis Hakim, Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto, SH, MH, menyatakan bahwa sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 30 Juli 2025 dengan agenda replik atau tanggapan oditur.
Lalu Senin, 4 Agustus 2025 dengan agenda duplik atau tanggapan penasihat hukum, kemudian Senin, 11 Agustus 2025 agenda putusan akhir.
Sebelumnya jaksa Oditur Militer menuntut terdakwa Kopda Bazarsah dengan hukuman mati dan dipecat dari satuan TNI lantaran terbukti telah melakukan penembakan tiga anggota polisi hingga tewas serta mengelola judi sabung ayam.
Perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Oditur Militer Letnan Kolonel Darwin Butar Butar menyatakan, terdakwa telah menyiapkan senjata api laras panjang yang dikanibalkan antara SS1 dan FNC.
Senjata ini diketahui digunakan terdakwa untuk menembak Kapolsek Negara Batin AKP (anumerta) Lusiyanto, Aipda (anumerta) Petrus Apriyanto, dan Briptu (anumerta) Ghalib Surya Ganta dalam penggerebekan arena judi sabung ayam di Dusun Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung, Minggu (17/3) silam.
"Terdakwa juga terbukti melanggar Pasal 1 Ayat 1 tentang kepemilikan senjata api ilegal dan Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana maksimal, yakni hukuman mati kepada terdakwa," kata Darwin saat membacakan tuntutan di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Senin (21/7/2025).
Selain tuntutan pidana mati, Oditur juga menuntut terdakwa Kopda Bazarsah dengan pemecatan secara tidak hormat atas perbuatannya tersebut.
"Perbuatan terdakwa telah mencoreng nama baik institusi TNI dan membuat masyarakat resah. Meminta majelis hakim memberikan hukuman tambahan pemecatan dari anggota TNI terhadap terdakwa," pungkas Darwin.
(tribunsumsel.com)