3 Polisi Gugur di Way Kanan Lampung

Kuasa Hukum Kopda Bazarsah Minta Keringanan Hukuman Setelah Dituntut Hukuman Mati

Editor: Teguh Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BAJU TAHANAN - Kopda Bazarsah mengenakan baju tahanan kuning saat menghadiri sidang lanjutan yang digelar di Ruang Garuda, Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (28/7/2025) siang.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PALEMBANG - Sidang lanjutan perkara Kopda Bazarsah kembali digelar di Ruang Garuda, Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (28/7/2025) siang.

Sidang ini menghadirkan dua terdakwa yakni Peltu Lubis dan Kopda Bazarsah.

Agenda sidang kali ini adalah pembacaan klemensi atau permohonan keringanan hukuman oleh Peltu Lubis, serta pledoi atau nota pembelaan oleh Kopda Bazarsah yang dituntut hukuman mati.

Pantauan Sripoku.com di lokasi, kedua terdakwa hadir dengan pengawalan ketat dari petugas Polisi Militer (Pom).

Kedua terdakwa mengenakan seragam tahanan militer berwarna kuning. Keduanya tampak lesu dan lemas seolah kurang istirahat.

"Sehat? Kenapa terlihat lesu, apakah kurang tidur?" tanya Hakim Ketua, Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto saat membuka persidangan.

Kuasa hukum terdakwa Kopda Bazarsah yakni Kapten Chk Fadly Yahri Sitorus ketika membacakan pledoi di hadapan majelis hakim, pihaknya menanggapi atas saksi fakta yang terungkap di persidangan dan keterangan terdakwa.

Kuasa hukum mengatakan, dalam perkara ini Oditur Militer keliru menyatakan terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.

Sebab, pernyataan itu tidak didukung dengan alat bukti yang lengkap.

Ia menjelaskan, tanggapan terhadap keterangan para saksi fakta, bahwa dari keterangan saksi-saksi yang hadir dalam persidangan, tidak ada satupun yang mengetahui dan melihat secara langsung terdakwa melakukan penembakan ke arah Iptu Lusiyanto, Bripka Petrus Ardiyanto, dan Bripda Ghalib Surya.

"Dimana saksi hanya melihat terdakwa memegang senjata api dan hanya melihat Iptu Lusiyanto, Bripka Petrus Ardiyanto, dan Bripda Ghalib Surya yang sudah tergeletak berlumuran darah," kata Kapten Chk Fadly Yahri Sitorus.

Menurutnya, untuk membuktikan terdakwa bersalah melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain yang didakwakan, harus disertai satu alat bukti yang sah lainnya.

"Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 173 Ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer," ujarnya.

Ia menjelaskan, keterangan saksi sebagai alat bukti adalah keterangan yang dinyatakan saksi di sidang pengadilan.

Dan keterangan seorang saksi saja tidak cukup membuktikan bahwa terdakwa bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan kepada kliennya.

Halaman
12

Berita Terkini