Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Tekab 308 Presisi Polsek Natar, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung berhasil mengamankan AJ (26) pelaku pencurian dengan pemberatan handphone di rumahnya di Dusun IX Tanjung Rejo II, ditangkap pada Selasa (5/8/2025).
Sebelumnya pelaku melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan pencurian dengan pemberatan handphone milik mahasiswi, yang terjadi saat acara hajatan di Desa Natar, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, Minggu (15/6/2025) sekitar pukul 09.00 WIB
Kapolsek Natar AKP Budi Howo mengatakan pihaknya berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan pencurian dengan pemberatan telepon genggam milik mahasiswi saat acara hajatan
"Pelaku, AJ (26) diamankan di rumahnya di Dusun IX Tanjung Rejo II, pada Selasa (5/8/2025)," ujarnya, Kamis (7/8/2025).
Ia pun menceritakan kronologi peristiwa tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut.
"Pelaku diketahui mengambil ponsel milik korban yang tertinggal di meja hidangan, saat acara hajatan di Desa Natar, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, Minggu (15/6/2025) lalu membawanya kabur. Ponsel tersebut adalah Samsung Galaxy A55 5G dengan warna iceblue," ujarnya.
Lalu korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Natar guna penyelidikan lebih lanjut.
Tim Tekab Polsek Natar yang dipimpin oleh Panit I Reskrim Ipda Junian Anes Arsyad melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari korban.
Dari hasil penelusuran, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya.
Pihaknya juga mengamankan barang bukti dari tangan pelaku antara lain 1 unit HP Samsung Galaxy A55 5G warna awesome iceblue, Kotak handphone sesuai dengan IMEI milik korban dan Dijerat Pasal 362 atau 480 KUHP.
Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian atau Pasal 480 KUHP
Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )