TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Pekanbaru- Polisi membongkar terkait praktik curang seorang distributor mengemas beras oplosan pakan ternak dengan karung SPHP Bulog.
Terkait keberadaan beras oplosan pakan ternak dalam karung SPHP Bulog ini menjadi fakta mengejutkan yang diungkap polisi.
Apa lagi praktik beras oplosan pakan ternak dengan karung SPHP Bulog sudah berjalan cukup lama.
Padahal pelakunya tidak bermitra dengan Bulog.
Dikutip dari Tribunpekanbaru.com, praktik penipuan besar-besaran yang merugikan masyarakat ini diungkap Polda Riau.
Akhirnya distributor tunggal pria berinisial R (35) diciduk polisi atas dugaan pengoplosan beras rijek dengan beras medium.
Beras itu lalu ia kemas tak hanya dengan karung SPHP Bulog saja. Melainkan juga dalam karung merek beras premium ternama.
Selama dua tahun beroperasi, R telah mengoplos sekitar 200 ton beras.
Beras rijek atau beras kualitas rendah yang seharusnya untuk pakan ternak dibeli dengan harga murah.
Namun di tangannya, beras rijek tersebut kemudian dicampur dengan beras medium.
Ia lalu mengemas ulang dengan merek-merek beras premium seperti Aira, Family, Anak Dara Merah, dan Kuriek Kusuik.
Tak hanya itu, R juga nekat menggunakan karung beras SPHP Bulog, meski ia bukan mitra Bulog.
Ternyata karung kosong SPHP Bulog ini didapatkan pelaku dari Pasar Bawah Pekanbaru, yang kini masih didalami polisi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan menjelaskan, praktik pengoplosan beras dengan merek premium sudah berlangsung dua tahun.
Sementara pengoplosan dengan karung SPHP Bulog baru sekitar enam bulan.
Namun, dalam rentang waktu enam bulan saja, pelaku R sudah meraup keuntungan fantastis mencapai Rp 500 juta.
Beras oplosan ini dijual dengan harga bervariasi, mulai dari Rp 11.000 hingga Rp 16.000 per kilogram.
Padahal modalnya untuk beras rijek hanya Rp 6.000 per kilogram dan beras medium Rp 11.000.
Beras-beras oplosan ini disalurkan R ke 22 toko di Pekanbaru dengan modus titip jual.
Pemilik toko, menurut Kombes Ade, tidak mengetahui bahwa beras yang mereka jual adalah oplosan.
"Tersangka ini nitip jual. Tiap bulan dikutipnya ke pemilik toko," jelas Ade, saat ekspos kasus, Selasa (29/7/2025).
Pengungkapan kasus ini berawal dari penggerebekan toko beras oplosan di Jalan Lembaga Pemasyarakatan, Kecamatan Sail, Kota Pekanbaru, pada Sabtu (26/7/2025) petang oleh Subdit Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Riau.
Seluruh barang bukti dengan total berat 9,75 ton telah disita.
Atas perbuatannya, tersangka R dijerat dengan Pasal 62 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
Terkait pengungkapan kasus, masyarakat diimbau untuk lebih jeli dalam membeli kebutuhan pokok, terutama beras.
Pastikan membeli beras dari sumber terpercaya dan perhatikan kualitas kemasan serta isi beras agar tidak menjadi korban penipuan serupa.(*)
Baca Juga Satpam Bawa Keluarganya Mengungsi ke Polres Gara-gara Ancaman Pembunuhan