TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Metro - Satresnarkoba Polres Metro, Polda Lampung cokok warga Tejo Agung atas kepemilikan sabu.
"Pria paruh baya berinisial S (55) itu kedapatan menyimpan barang haram jenis sabu di kawasan Pasar 24, Jalan Raya Stadion, Kelurahan Tejo Agung, Kecamatan Metro Timur, Selasa (29/7/2025) sekira pukul 17.00 WIB," beber Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan, S.I.K. melalui Kasat Narkoba, Rabu (23/7/2025).
Tersangka diketahui warga Jalan Tangkil Gang Subur RT 018 RW 004, Kelurahan Tejo Agung, Kecamatan Metro Timur.
Langsung diamankan petugas di lokasi kejadian setelah didapati menyimpan satu plastik klip bening berisi butiran kristal yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu dengan berat kotor ± 0,23 gram.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas mencurigakan di sekitar area pasar.
"Setelah dilakukan penyelidikan, anggota kami mendapati tersangka sedang berada di lokasi dan langsung mengamankan barang bukti yang ditemukan dalam penguasaannya," ungkapnya.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Metro untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Baca juga: Polres Tulangbawang Polda Lampung Gelar Bakti Kesehatan di Lokasi Groundbreaking Dua SPPG
Baca juga: Warga Kotabumi Bantu Satresnarkoba Polres Lampung Utara Polda Lampung Bongkar Sindikat Narkoba
Subagio dijerat dengan Pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang kepemilikan atau penguasaan narkotika golongan I bukan tanaman secara tanpa hak.
Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Metro dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum kami.
"Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika di lingkungannya,” tandas perwira tersebut.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)