Berita Terkini Nasional

"Merdeka!" Pekikan Menyambut Kebebasan Hasto Kristiyanto dari Rutan KPK

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

HASTO BEBAS - Terpidana kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto menaiki mobil usai keluar dari Rumah Tahanan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, Jakarta, Jumat (1/8/2025). Hasto Kristiyanto tampak mengepalkan tangan setelah resmi bebas seusai terima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto yang disetujui oleh DPR pada Kamis (31/7/2025).

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta- 'Merdeka!' pekikan menyambut kebebasan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menggema di depan Rumah Tahanan KPK, Jumat (1/8/2025) malam.

Hasto Kristiyanto akhirnya bebas dari tahanan KPK setelah mendapat amnesti dari Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.

Alhasil Hasto Kristiyanto yang didampingi sejumlah pengacaranya pun melangkah dengan tegak menunjukkan wajah sumringah.

Pantauan Tribunnews.com, Hasto keluar dari Rutan KPK sekira pukul 21.22 WIB.

Setelah resmi bebas, Hasto tak lagi mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.

Dia terlihat mengenakan jas berwarna hitam yang membalut baju merah bertuliskan "Soekarno Run".

Selain itu, Hasto juga tak menggunakan borgol di pergelangan tangannya.

Setelah keluar pintu, Hasto pun langsung mengangkat dan mengepalkan tangannya.

Keluarnya Hasto pun ikut disambut dengan pekikan ucapan merdeka dari para simpatisan yang sudah menunggu.

"Merdeka, merdeka, merdeka," ucap mereka.

Hasto Dapat Amnesti Dari Prabowo

Presiden Prabowo Subianto mengirimkan dua surat kepada DPR untuk meminta pertimbangan pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto. 

DPR menyetujui permintaan tersebut dalam rapat konsultasi.

Adapun surat untuk Tom Lembong tertuang dalam Surpres Nomor R43/Pres.07.2025, sementara amnesti kepada Hasto diajukan dalam Surpres Nomor R42/Pres.07.2025, keduanya bertanggal 30 Juli 2025.

Abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

Halaman
12

Berita Terkini