Saat ini, keempat pelaku telah ditahan di Mapolsek Menggala dan akan diproses hukum sesuai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancamannya bisa mencapai tujuh tahun penjara.
Kapolsek Menggala mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak ragu melapor bila mengalami atau melihat tindak kejahatan.
“Kami dari kepolisian selalu terbuka untuk menerima laporan dari warga. Bersama, kita bisa ciptakan lingkungan yang lebih aman,” ujarnya.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)