Polres Tulangbawang

Waspada Pelaku Curanmor Bisa Nekat Sekalipun Kendaraan Berkunci Pengaman

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MOTOR CURIAN - Barang bukti hasil curian yang berhasil diamankan jajaran Polres Tulangbawang dari para pelaku.

Saat ini, keempat pelaku telah ditahan di Mapolsek Menggala dan akan diproses hukum sesuai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancamannya bisa mencapai tujuh tahun penjara.

Kapolsek Menggala mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak ragu melapor bila mengalami atau melihat tindak kejahatan.

“Kami dari kepolisian selalu terbuka untuk menerima laporan dari warga. Bersama, kita bisa ciptakan lingkungan yang lebih aman,” ujarnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Berita Terkini