Berita Terkini Nasional

6 Pejabat Jadi Tersangka Kasus Beras Oplosan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KASUS BERAS OPLOSAN - Kepala Satgas Pangan Polri yang juga Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf bersama Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dan Inspektur Investigasi Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian Kurniawan Affandi menunjukkan barang bukti beras yang disita dalam konferensi pers di gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (5/8/2025). Satgas Pangan Polri menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus beras tidak sesuai standar mutu.

Beras ini kemudian dikemas dan dipasarkan menggunakan label "premium", padahal secara teknis dan laboratorium, tidak memenuhi syarat tersebut. 

Dari PT FS, Satgas Pangan menyita barang bukti berupa beras premium dengan total berat 132,65 ton.

Rinciannya, 127,3 ton dalam kemasan lima kilogram dan 5,35 ton dalam kemasan 2,5 kilogram. Selain itu, turut disita dokumen legalitas dan sertifikat penunjang. 

Para tersangka dari kedua perusahaan dijerat dengan Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a, e, dan f Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman mencapai lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar. 

Tak hanya itu, mereka juga dikenai Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar. (Kompas.com)

Berita Terkini