Beras ini kemudian dikemas dan dipasarkan menggunakan label "premium", padahal secara teknis dan laboratorium, tidak memenuhi syarat tersebut.
Dari PT FS, Satgas Pangan menyita barang bukti berupa beras premium dengan total berat 132,65 ton.
Rinciannya, 127,3 ton dalam kemasan lima kilogram dan 5,35 ton dalam kemasan 2,5 kilogram. Selain itu, turut disita dokumen legalitas dan sertifikat penunjang.
Para tersangka dari kedua perusahaan dijerat dengan Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a, e, dan f Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman mencapai lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar.
Tak hanya itu, mereka juga dikenai Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar. (Kompas.com)