TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Manado - Tahanan kasus korupsi Incinerator di Manado meninggal dunia karena sakit.
Penyakit yang diderita tahanan kasus korupsi tersebut hingga mengakibatkan meninggal dunia dikabarkan TBC.
Dikutip dari Tribunnews.com, tahanan korupsi bernama Affe Afianti tersebut meninggal dunia di RSUP Kandouw Manado, Sulawesi Utara, Rabu (6/8/2025).
Affe merupakat Direktur PT Atkara Naratama Mitra, pihak perusahaan penerima pekerjaan pengadaan empat incenerator senilai Rp 11,5 miliar.
Affe Afianti yang ditahan sejak Mei 2025 bersama 3 tersangka lainnya. Mereka dianggap merugikan keuangan negara Rp 9,69 miliar.
Dia berulang kali diperiksa oleh penyidik Kejari Manado meski harus bolak-balik menggunakan alat bantu kursi roda.
Affe sempat mengajukan pembantaran untuk berobat.
Namun pengajuan tersebut tidak mendapat rekomendasi dari Kejari Manado saat masih dipimpin oleh mantan Kajari Wagiyo.
Pembantaran adalah istilah dalam praktik hukum pidana Indonesia yang merujuk pada penangguhan masa penahanan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang sedang sakit dan perlu dirawat inap di rumah sakit.
Meskipun tidak secara eksplisit disebut dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pembantaran diakui dalam praktik dan diatur melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 1 Tahun 1989.
Hingga akhirnya kondisi Affe Afianti memburuk dan dirawat di RS Prof Kandou Manado.
Rabu (6/8/2025), Affe Afianti meninggal dunia.
Siapa Affe Afianti?
Affe Afianti merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan incinerator oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Manado tahun anggaran 2019.
Incinerator adalah alat atau sistem pembakaran yang dirancang untuk menghancurkan limbah padat melalui proses pembakaran bersuhu tinggi.