Modus dan Penyimpangan
Penunjukan langsung penyedia barang tanpa proses lelang yang sah.
Kontrak tidak sesuai prosedur, hanya menggunakan surat perintah kerja.
Incinerator tidak memiliki izin operasional, belum diuji emisi, dan tidak ramah lingkungan.
Pengadaan empat unit incinerator senilai Rp 11,5 miliar yang kini rusak dan terbengkalai.
Tersangka yang Ditetapkan
- TJM, Mantan Plt Kadis LH Manado, status tersangka & ditahan
- FS, Direktur CV Jaya Sakti, status tersangka & dirawat
- AA (Affe Afianti), Direktur PT Atakara Naratama Mitra,status tersangka
- Prabowo, pemilik incinerator, status masih saksi
Perkembangan Terkini
Affe Afianti (AA), salah satu tersangka, meninggal dunia pada 6 Agustus 2025 di RSUP Kandouw Manado akibat penyakit TBC.
Kejari Manado menghadapi intimidasi dari pihak keluarga tersangka saat proses penyidikan
Kejaksaan telah menyita empat unit incinerator dan bangunan pelindungnya di berbagai lokasi di Manado
Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan lemahnya pengawasan dalam pengadaan barang publik dan pentingnya transparansi dalam penggunaan anggaran daerah.
Tentang PT Atakara
PT Atakara Naratama Mitra adalah perusahaan swasta yang terlibat dalam proyek pengadaan incinerator oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Manado pada tahun anggaran 2019.
Perusahaan ini menjadi sorotan karena diduga berperan dalam praktik korupsi yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Peran dalam Kasus Korupsi Incinerator